Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘hak’ memiliki pengertian 1) benar (menyangkut nilai kebenaran), 2) milik atau kepunyan, 3) kewenangan, 4) kekuasan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang atau aturan), 5) Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, 6) derajat atau martabat, 7) wewenang untuk menuntut hukum ( lih:www.https: //kbbi.web.id/hakaik ). Hak asasi manusia adalah istilah teknis terkait penghormatan, pemenuhan, perlindungan atas hak yang melekat pada manusia dari Tuhan. Terdapat tiga kategori hak asasi manusia; pertama, hak asasi manusia yang bersifat umum sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang meliputi hak hidup, hak untuk merdeka dan aman secara fisik, hak untuk diakui kepribadiannya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum, hak mendapatkan jaminan sosial, hak untuk masuk atau keluar dari wilayah suatu negara, hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, hak memiliki
PaPPIRus adalah Perkumpulan Pengembang Pendidikan Interreligius yang berinisiatif mengembangkan model pendidikan keagamaan berdasarkan wawasan Pancasila. Sekretariat: Jl. Wardani No.2 Kota Baru Yogyakarta (Kontak Bp. Sartana 08122942954) atau Jl. Kemuning No.14 Baciro Yogyakarta (Kontak Ibu Anis Farikhatin 08156867409) email: pappirusindonesia@gmail.com. Rek BRI atas nama Perkumpulan Pengembang Pendidikan Interreligius, account 0029-01-001938-56-3