Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘hak’
memiliki pengertian 1) benar (menyangkut nilai kebenaran), 2) milik atau
kepunyan, 3) kewenangan, 4) kekuasan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang atau aturan), 5) Kekuasaan yang benar atas
sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, 6) derajat atau martabat, 7) wewenang
untuk menuntut hukum (lih:www.https://kbbi.web.id/hakaik).
Hak asasi manusia
adalah istilah teknis terkait penghormatan, pemenuhan, perlindungan
atas hak yang melekat pada manusia dari Tuhan. Terdapat tiga kategori hak
asasi manusia; pertama, hak asasi manusia yang bersifat umum sebagaimana
dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang meliputi
hak hidup, hak untuk merdeka dan aman secara fisik, hak untuk diakui
kepribadiannya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum, hak
mendapatkan jaminan sosial, hak untuk masuk atau keluar dari wilayah suatu
negara, hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, hak memiliki benda secara sah,
hak untuk berdagang, hak untuk bebas menyampaikan pikiran atau perasaan, hak
menyampaikan pendapat, hak untuk berkumpul dan mengadakan rapat, hak memilih
dan memeluk suatu agama, hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan
masing-masing masyarakat, hak menikmati kesenian, hak untuk turut mengembangkan
ilmu pengetahuan.
Kedua, terdapat
hak asasi manusia yang bersifat khusus, misalnya tentang masyarakat adat yang
pola kehidupannya sangat berbeda dengan masyarakat yang mengadopsi
gaya hidup modern, yang bila tidak mendapatkan perlindungan maka kehidupan
mereka akan terpinggirkan bahkan budaya dan ekosistem mereka musnah. Ketiga hak
asasi yang dimiliki oleh para pemangkunya, yang karena kerentanannya dari
perlakukan yang tidak adil, maka mereka perlu mendapat perlindungan khusus yang
lebih kuat dan tindakan afirmasi oleh negara. Diantara kelompok rentan
terdiskriminasi ini adalah anak, perempuan, lansia, orang dengan perbedaan
kemampuan atau difabilitas dan kelompok-kelompok minoritas.
Demi menjaga
martabat manusia, negara yang memiliki banyak fasilitas dan kewenangan sangat
besar untuk mengatur kehidupan bersama, berkewajiban untuk menghormati,
melindungi dan memenuhi has-hak asasi manusia demi menjunjung martabat
kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 tentang tujuan
negara dan pasal- pasal di dalam khusunya pasal 27 ayat 3, pasal 28 poin ke
satu dan kedua, pasal 30 ayat 1 dan 2. Secara khusus kewajiban negara untuk
melindungi hak-hak asasi warga diwujudkan dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
Sebagian
masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa hak asasi manusia adalah norma dari
dunia Barat yang tidak tidak cocok dengan budaya di Indonesia. Ini terkait
perbedaan penafsiran, karena sebelum
Hak-hak Asasi Manusia Universal dideklarasikan pada tahun 1948, Indonesia telah
terlebih dahulu mendeklarasikan adanya hak asasi ini, yaitu bahwa sesungguhnya
kemerdekaan adalah hak segala bangsa, yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagian umat
beragama juga ada yang berpendapat bahwa sumber aturan tertinggi adalah
Tuhan, sehingga istilah hak asasi manusia kadang disalahpahami sebagai jargon
untuk memperbolehkan manusia hidup semau
sendiri. Hak asasi manusia adalah instrumen untuk menjaga keadaban publik yang
memiliki kemajemukan keyakinan, kemajemukan cara hidup, maupun ideologi yang
berbeda, kemajemukan kondisi tubuh sehingga menyebabkan ada perbedaan kemampuan
dan sebaga inya, agar tidak ada pihak yang direndahkan atau dihilangkan
martabat kemanusiaannya hanya karena ia berbeda dan pada posisi yang lemah.
Tujuan dari penanaman kesadaran tentang hak
asasi manusia adalah agar semua orang dan kelompok sosial dapat terlindungi,
menjadi dirinya sendiri secara merdeka dan bertanggung jawab dalam kehidupan
bermasyarakat maupun bernegara. Beberapa hal yang dianggap oleh sebagian
kalangan umat beragama kontroversial, misal dalam Deklarasi Hak asasi Manusia
Universal, terdapat poin tentang kebebasan memilih agama, terutama terkait
pindah agama. Terkait hal ini Pendidikan Agama Berwawasan Pancasila yang
mendorong keterbukaan dan dialog, pendidikan agama yang mengembangkan
kompetensi tentang ajaran agama masing-masing pemeluknya, sehingga diharapkan
dapat menumbuhkan kedewasaan dan otentisitas iman peserta didik yang kuat
sesuai ajaran agama masing-masing, mampu menghormati perbedaan agama dan
kepercayaan dan mampu bekerja sama.
Dalam hidup bersama masyarakat yang beradab,
memaksakan suatu agama pada seseorang atau kelompok, di samping melawan etika
atau ahlak yang diajarkan oleh agama-agama, juga akan membuat seseorang atau
kelompok tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bermotif
keagamaan. Dalam kaitan ini, tentu saja penghukuman atau mendiskriminasi
seorang manusia dengan alasan pindah agama tidak dapat lagi diterima sebagai
tindakan yang beradab, karena sekali lagi bertentangan dengan misi kehadiran
agama-agama itu sendiri, yang selalu menekankan cinta kasih dan ahlak mulia
pada semua manusia.
Komentar
Posting Komentar